Berita Solo hari ini: 3 Nenek-Nenek di Ciduk Polisi karena Produksi Miras

Nenen Minum Bir Lucu

Berita Solo hari ini: 3 Nenek-Nenek di Ciduk Polisi karena Produksi Miras. Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman beserta Tim gabungan lintas satuan Polres Sragen menggerebek produsen minuman keras (miras) yang dibuat secara tradisional. Pembuatan miras tersebut berlokasi di Dukuh Ngadirojo RT 001/RW 001, Desa/Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jumat (29/9/2017).

Penggerebekan yang dilakukan 30 personel juga melibatkan Satuan Sabhara, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, dan Polsek Sambungmacan. Polisi berhasil mengumpulakn bukan dan sitaan dua jeriken dan delapan botol minuman yang beratnya mencapai dari 30 liter serta menetapkan tiga orang tersangka.

Kasatresnarkoba Sragen AKP Joko Satriyo Utomo yang juga mewakili Kapolres Sragen pada Jumat malam, mereka mendapatkan laporan masyarakat Dukuh Ngadirojo tentang adanya produsen miras tradisional yang sudah lumayan lama berproduksi dan sekian lama membuat masyarakat resah. Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan segera bertindak cepat dan sgera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata benar adanya praktik pembuatan miras didaerah tersebut.

“Kami menyita barang bukti puluhan liter ciu. Selain itu ada bahan pembuatan adonan gula merah, tapai ketan, ragi tapai, dan gula jawa. Pembuatan miras itu masih menggunakan kendil dan bejana serta bambu serta alat tradisional lain. Mereka membuat miras tradisional itu merupakan warisan turun-temurun dari simbah-simbah mereka,” ujarnya.

Joko telah tiga orang sebagai tersangka, dan uniknya semua tersangkan adalah perempuan, yakni Sy, 50, Mt, 65, dan ST, 70. Ketiga tersangka merupakan warga Dukuh Ngadirojo, RT 001/RW 001, Sambungmacan, Sragen.

Untuk memperkuat sebagai barang bukti maka di tempat St juga disita barang bukti berupa 12 buah klenting, enam buah bambu, gula tebu 35 kg, ketan putih 1,5 kg, dua jeriken berkapasitas 10 liter, sembilan ember berisi ciu, dan ragi 20 bungkus.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen. Kami menjerat mereka dengan Pasal 134 dan Pasal 135 UU No. 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 1-2 tahun atau denda Rp2 miliar-Rp4 miliar,” tuturnya.

Tentu dengan kejadian tersebut memberikan pelajaran tentang nasib dan umur yang diberikan kepada kita. Ketika kita semakin tua bukanya menambah aman malam menambah pundi-pundi dosa, bahkan jika melihat hasil temuan dan tersangkan adalah perempuan yang umurnya lebih dari 50 tahun semua. [Muvus Prasetyo –WartaSolo.com]