www.panselnas.id Lulusan SMU Ingin Daftar PNS, 8 Sekolah Kedinasan Ini Buka Pendaftaran 9 – 31 Maret 2017

www.panselnas.id Lulusan SMU Ingin Daftar PNS Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran 9 - 31 Maret 2017

www.panselnas.id Lulusan SMU Ingin Daftar PNS, 8 Sekolah Kedinasan Ini Buka Pendaftaran 9 – 31 Maret 2017. Pendaftaran online sekolah kedinasan mulai (09/03/2017) hingga (31/03/2017) di website https://www.panselnas.id. Pemerintah kembali membuka kesempatan kepada lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi calon siswa-siswi/taruna-taruni pada 8 (delapan) sekolah kedinasan pemerintah.

Pendaftaran untuk 8 sekolah ikatan dinas ini dilakukan secara online dan serentak melalui portal www.panselnas.id, pada 09 – 31 Maret 2017. Pengumuman dapat diunduh melalui link berikut ini.

INGAT! pantau juga update info penerimaan CPNS 2017 karena akan dibuka pendaftaran online penerimaan cpns diantaranya adalah penerimaan cpns kemenkumham 2017, dan juga pendaftaran cpns MA 2017 online. Silakan cek dokumen berikut berupa download pengumuman resmi file PDF persyaratan CPNS 2017 kemenkumham dan Mahkamah Agung.

Berikut adalah lembaga pendidikan kedinasan yang membuka pendaftaran adalah:

  1. Kementerian Keuangan (PKN STAN) 4.920 orang, 9 – 31 Maret 2017
  2. Kementerian Dalam Negeri (IPDN) 1.689 orang, 9 – 31 Maret 2017
  3. Kementerian Perhubungan (STTD) 165 orang, 9 – 31 Maret 2017
  4. Kemenkum HAM (Poltekip dan Poltekim) 500 orang, 9 – 31 Maret 2017
  5. Badan Intelejen Negara (STIN) 124 orang, 9 – 31 Maret 2017
  6. Badan Pusat Statistik (STIS) 600 orang, 9 – 31 Maret 2017
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) 250 orang, 9 – 31 Maret 2017
  8. Lembaga Sandi Negara (STSN) 100 orang, 9 – 31 Maret 2017

PORTAL NASIONAL SELEKSI PENERIMAAN SISWA (TARUNA) PADA KEMENTERIAN (LEMBAGA) YANG MEMPUNYAI LEMBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS

PENDAFTARAN PESERTA SECARA ELEKTRONIK: Untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, calon peserta seleksi wajib mempersiapkan: Alamat E-Mail (surat elektronik) yang masih berlaku; NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon peserta seleksi, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga; Data-data lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas (dapat dilihat di menu Unduh).

PENDAFTARAN DUA TAHAP: Pendaftaran awal di Portal PANSELNAS (www.panselnas.id) dilanjutkan dengan pendaftaran di portal masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas yang dipilih oleh peserta.

PENDAFTARAN HANYA DI SALAH SATU LEMBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS: Calon peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya. Pilihan tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Oleh karena itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melakukan proses pendaftaran.

SELEKSI: Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya terdapat seleksi/tes lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas.

PENGISIAN DATA: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak akan diproses lebih lanjut.

PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas.

“Ada beberapa sekolah ikatan dinas yang jumlah (penerimaan siswanya) bertambah, seperti IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang tahun lalu hanya 900 orang, tahun ini menjadi 1.689 orang,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/3/2017), seperti dilangsir portal setkab.go.id.

Menurut Setiawan, jumlah keseluruhan mahasiswa/taruna yang akan diterima pada sekolah kedinasan pemerintah tahun 2017 ini sebanyak 8.348 orang, yang terbanyak di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) sebanyak 4.920 siswa, dan terendah Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) sebanyak 100 siswa.

Deputi SDM Kementerian PANRB itu mengingatkan, pada pelamar yang berminat untuk mencermati dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga.

“Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak,” tegas Setiawan.

Pelamar, lanjut Setiawan, juga hanya diperbolehkan mendaftar di satu sekolah ikatan dinas. “Kalau ada yang memaksakan, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis,” ujarnya.

Setelah melalui pendaftaran secara online di portal www.panselnas.id, menurut Deputi SDM Kementerian PANRB, seleksi akan dilakukan secara bertahap di kementerian/lembaga masing-masing. Ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT).

Untuk penerimaan siswa di 8 sekolah kedinasan pemerintah tahun ini, menurut Setiawan, para peserta yang memenuhi syarat untuk mengiktu SKD dan CAT dipungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta.

“Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara,” jelas Setiawan.

Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG).

Setiawan juga mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan. “Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo,” tegas Setiawan.

Para pelamar yang diterima pada sekolah-sekolah tersebut akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan dimaksud, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.