Penerimaan CPNS 2019: Link Pendaftaran Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis

Penerimaan CPNS 2019 Link Pendaftaran Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis

Penerimaan CPNS 2019: Link Pendaftaran Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis. Informasi pendaftaran CPNS tahun 2019 oleh laman Wartasolo.com yang meiputi daftar seleksi, syarat, formasi dan cara daftar calon pegawai negeri sipil 2019. Bagi putra-putri yang ingin daftar lowongan PNS 2019 bisa dilakukan secara online dengan mungunjungi link pendaftaran CPNS 2019. Untuk bisa mendaftar cpns online 2019 tentu Anda bisa mengunjungi website sscn.bkn.go.id yang mungkin teman anda juga sudah melakukan pendaftaran. Formasi CPNS 2019 Guru, Kesehatan dan Teknis sebanyak 1.409.

CARA DAFTAR CPNS 2019 ONLINE. Tidak dipungkiri jika melakukan pendaftaran pegawai negeri sipil secara online bisa memudahkan putra-putri bangsa yang ingin menjadi PNS. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 memang sudah dibuka dengan mengunjungi laman sscn.bkn.go.id. Sebelum mendaftar CPNS 209 tentu para peserta wajib mengetahui syarat, alokasi, formasi dan persyaratan umum. Namun, bagi Anda yang ingin melamar CPNS 2019 wajib mengetahui persyaratan dibawah ini.

I. JENIS FORMASI
1. Putra putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cum Laude) adalah
pelamar lulusan dengan predikat dengan pujian (Cum Laude) dari Perguruan
Tinggi dalam negeri terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau
berkebutuhan khusus;

3. Formasi umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka
1 (satu) dan 2 (dua) di atas.

II. ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi sebanyak 1.409 kebutuhan dengan rincian:
1. Tenaga Guru 551 kebutuhan formasi;
2. Tenaga Kesehatan 316 kebutuhan formasi;
3. Tenaga Teknis 542 kebutuhan formasi.
(Rincian alokasi formasi sebagaimana terlampir).

III. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar kecuali jabatan Dokter Spesialis;

3. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar bagi formasi
Dokter Spesialis;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah);

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10.Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter
pemerintah;

11.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

12.Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1
(satu) formasi jabatan;

13.Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia
mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah
tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10
(sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan
pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan
diri.

14.Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi
pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00); dan
15.Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 3,00
pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.

1. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan
internship, bukan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan tidak sedang dalam
masa pengabdian pasca tugas belajar) sesuai jabatan yang dilamar (linier) dan
masih berlaku dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
(bukan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan STR) pada saat
pendaftaran, dan masih tetap berlaku sampai proses pemberkasan
pengangkatan CPNS;

2. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai
dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;

3. Pelamar Disabilitas
a. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau
berkebutuhan khusus dibuktikan dengan surat keterangan oleh Dokter
Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
b. Pengalokasian penetapan kebutuhan jabatan bagi penyandang disabilitas
minimal 2% dari formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi
dan jenis disabilitasnya;
c. Pelamar disabilitas berkebutuhan khusus masih dapat ditingkatkan dengan
alat bantu disabilitas serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila
diterima sebagai CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
d. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus
selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat
keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar
sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan
keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
e. Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus
selain Formasi Disabilitas dikhususkan untuk penyandang disabilitas tuna
daksa pada kaki atau tangan dengan derajat disabilitas 1 (satu) atau 2 (dua)
dengan penilaian passing grade formasi umum;
f. Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas tidak dapat
dilamar oleh penyandang disabilitas kecuali formasi yang diberi keterangan
“dapat diisi disabilitas” pada lampiran pengumuman ini.

TATA CARA PENDAFTARAN

Nah, dibawah ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk bisa menjadai CPNS 2019:

1. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNSD
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dapat dilihat pada portal
https://jatengprov.go.id/, https://bkd.jatengprov.go.id/ dan
https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pendaftaran CPNSD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diinformasikan lebih lanjut
melalui portal https://jatengprov.go.id/, https://bkd.jatengprov.go.id/ dan
https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Pelamar Seleksi Penerimaan CPNSD wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang
masih aktif/berlaku dan wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk
Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga
yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

4. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui
portal https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor
Kartu Keluarga (KK);

5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK Pelamar,
agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP
pelamar;

6. Pelamar melakukan pendaftaran dengan membuat akun di portal
https://sscasn.bkn.go.id/, pilih menu Registrasi, langkah selanjutnya:

a. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau
NIK Kepala Keluarga, apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait dengan
data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, dapat menghubungi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sesuai dengan KTP.

b. Masukan kode Captcha yang terlampir;

c. Pelamar memastikan kesesuaian antara data di KTP dengan data Ijazah,
karena pada saat proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah
sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama sesuai Ijazah tanpa
gelar, tempat dan tanggal lahir;

d. Mengunggah pas photo dengan latar belakang merah dalam format JPG
maksimal 200 KB;

e. Data lain yang perlu diisi terdiri dari data :
1) E-mail, masukan e-mail aktif dan valid;
2) Password, masukan password;
3) Pertanyaan pengaman 1 (satu);
4) Pertanyaan pengaman 2 (dua);
5) Jawaban Pengaman;
6) Captcha, masukan kode captcha dan pastikan data sudah benar serta
lengkap, selanjutnya klik daftar.

7. Mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar
pada portal SSCASN 2019 dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

8. Melakukan login Pendaftaran ke https://sscasn.bkn.go.id/, menggunakan NIK
dan password yang telah didaftarkan;

9. Mengunggah Swafoto/selfie dengan menunjukan kartu informasi akun SSCASN
2019 dan KTP/Surat keterangan sesuai ketentuan dalam portal SSCASN 2019
untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;

10.Melengkapi data pribadi sesuai dengan isian yang terdapat pada portal SSCASN
2019;

11.Memilih 1 (satu) Jenis Formasi, 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jabatan;

12.Dokumen persyaratan diunggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ terdiri
dari :
a. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau asli surat keterangan telah melakukan
perekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dalam format .jpg atau .jpeg max 200Kb;
b. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 tampak depan berlatar belakang
merah, posisi portrait dalam format .jpg atau .jpeg max 200Kb;
c. Dokumen Ijazah, STR dan Sertifikat Pendidik digabungkan dalam satu file
dengan ketentuan :

1) Ijazah asli/pengganti ijazah asli (ijazah asli yang hilang/rusak) dengan
ketentuan :
a) Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
b) Pelamar kualifikasi pendidikan Profesi Wajib melampirkan Asli Ijazah
sarjana (S-1) dan Asli Ijazah Profesi;

2) Asli STR tenaga kesehatan harus sesuai dengan keahliannya yang
dikeluarkan oleh :
a) Tenaga Dokter/Dokter Spesialis/Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis
dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) / Konsil
Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);
b) Tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
c) Tenaga Kesehatan lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang
berwenang;

3) Pelamar formasi guru yang memilki Asli sertifikasi pendidik sesuai
dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama, wajib dilampirkan;

4) Dokumen sebagaimana angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga)
digabung menjadi satu menggunakan format PDF dengan ukuran
maksimal 800Kb;
d. Asli Transkrip Nilai/ Asli pengganti Transkrip Nilai (Asli Transkrip Nilai yang
hilang/rusak) seluruh halaman dalam format PDF maksimal 600Kb;
e. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah di Semarang, diketik
menggunakan komputer, bermeterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan
pena bertinta hitam sebagaimana format yang dapat diunduh pada portal
https://jatengprov.go.id/ dan https://bkd.jatengprov.go.id/ dalam format
PDF maksimal 300Kb;
f. Dokumen lain-lain digabungkan dalam satu file sesuai ketentuan dalam
portal SSCASN 2019 :
1) Wajib melampirkan Asli/Copy Akreditasi PTN maupun PTS dan Program
Studi yang telah terakreditasi oleh BAN-PT dan atau Pusdiknakes/ LAM- PTKes sesuai dengan tahun kelulusan apabila keterangan akreditasi
tidak tercantum pada ijazah/transkrip;
2) Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Asli Surat
Keterangan tidak buta warna dari Dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas;
3) Pelamar formasi disabilitas wajib melampirkan Asli surat keterangan oleh
Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat disabilitasnya;

4) Pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum atau Formasi
Khusus selain Formasi Disabilitas wajib melampirkan Asli surat
keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya;
5) Pelamar formasi Cum Laude wajib melampirkan surat
keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus Cum Laude apabila
keterangan lulus Cum Laude tidak tercantum pada ijazah/transkip. 6) Dokumen sebagaimana angka 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat)
digabung menjadi satu menggunakan format PDF dengan ukuran
maksimal 800Kb dah diunggah pada kolom Dokumen Lain-lain;
g. Dokumen sebagaimana huruf (a) sampai dengan huruf (f) diunggah dalam
format sesuai yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS)
pada portal pendaftaran SSCASN 2019;

13.Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan
dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli, apabila data yang
diisikan tidak benar maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Penerimaan CPNS 2019: Link Pendaftaran Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis

Berikut adalah link pendaftaran cpns 2019 bagian guru, kesehatan dan teknis yang meliputi tahap dan pelaksanaanya.

1 PENGUMUMAN NOVEMBER 2019
2 PENDAFTARAN 11-24 NOVEMBER 2019
3 PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADM 16 DESEMBER 2019

NO TAHAPAN KEGIATAN JADWAL 
1MASA SANGGAH16-19 DESEMBER 2019
2PENGUMUMAN SANGGAH26 DESEMBER 2019
3PENGUMUMAN JADWAL SKDJANUARI 2020
4PELAKSANAAN SKDFEBRUARI 2020
5PENGUMUMAN HASIL SKDMARET 2020
6PELAKSANAAN SKB INTEGRASI NILAI SKD & SKB PENETAPAN NIP DAN PENGANGKATAN SEBAGAI CPNSDApr-20

Demikianlan informasi terkini jadwal penerimaan cpns 2019 yang meliputi jadwal, formasi, persyaratan dan tata cara pendaftaran cpns guru, kesehatan dan teknis dengan kuota lowongan sebanyak 1.409 formasi secara online di website resmi BKN dengan alamat portal http://sscn.bkn.go.id. Untuk informasi lebih lengkapnya Anda dapat mendownloadnya DISINI.PENGUMUMAN LENGKAP CPNS JATENG 2019