Korupsi e-KTP: Di Luar Dugaan Menyeret 38 Nama, Siapa Saja Mereka?

Korupsi E-KTP: Di Luar Dugaan Menyeret 38 Nama, Siapa Saja Mereka? Gempar, mungkin kata yang pas setelah mendengar sejumlah nama yang masuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP. Memang di luar dugaan. Daftar nama-nama yang disebut-sebut oleh Jaksa KPK satu per satu dijelaskan siapa saja yang menerima aliran dana haram dalam proyek e-KTP. Tidak main-main pihak-pihak yang disebutkan menerima aliran dana tersebut meliputi birokrat, politikus, dan korporasi.
Sejarah pemberantasan korupsi Indonesia kembali mencoreng nama-nama tokoh yang tidak asing lagi bagi khalayak ramai. Siapa saja mereka yang terlibat? Ada nama-nama yang tidak asing lagi, seperti Gamawan Fauzi, Ganjar Pranowo, dan Marzuki Ali. Tidak hanya sampai disitu saja, ada perusahaan-perusahaan yang mengikuti pengadaan proyek tersebut juga menerima uang.
BACA JUGA: Pembunuhan Kim Jong-nam: Kim Han-sol Terancam?
Di dalam Surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), ada 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, disebut-sebut juga menerima uang. Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830.
“Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” tutur jaksa KPK saat memberikan keterangan.
Inilah pihak-pihak dan jumlah nilai uang yang disebut jaksa KPK terkait menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:
- Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
- 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
- Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
- Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
- Olly Dondokambey USD 1,2 juta
- Tamsil Lindrung USD 700 ribu
- Mirwan Amir USD 1,2 juta
- Arief Wibowo USD 108 ribu
- Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowo USD 520 ribu
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
- Mustoko Weni USD 408 ribu
- Ignatius Mulyono USD 258 ribu
- Taufik Effendi USD 103 ribu
- Teguh Djuwarno USD 167 ribu
- Miryam S Haryani USD 23 ribu
- Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
- Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
- Yasonna Laoly USD 84 ribu
- Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
- M Jafar Hapsah USD 100 ribu
- Ade Komarudin USD 100 ribu
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
- Marzuki Ali Rp 20 miliar
- Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
- 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
KPK selalu menunjukkan taring dalam setiap pemberantasan korupsi. Rakyat sangat mendukung karena semua di mata hukum sama. Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak. BACA JUGA: Siapa Koki Terbaik yang Menghidangkan Makanan Buat Raja Salman saat di Bali. [MA – WartaSolo.com]