Kasus Sandiaga Uno Dihentikan Karena Tak Cukup Bukti
Kasus Sandiaga Uno Dihentikan Karena Tak Cukup Bukti. Perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Sandiaga Uno dihentikan lantaran tidak adanya bukti kuat yang cukup. Sandiaga Uno diperiksa sebagai saksi di Polsek Metro Tanah Abang. Calon wakil gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Anies Baswedan tersebut telah terbelit kasus yang terjadi pada tahun 2013. Polisi akhirnya akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sandi diperiksa Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang sebagai saksi. Komisaris Polisi Mustakim, menjelaskan mengenai penghentian penyidikan kasus ini.
“Kasusnya juga mau di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tuturnya di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jumat, 17 Maret 2017.
Diketahui dalam kasus ini, tuduhan E terhadap pelapor Dini Indrawati Septiani yang menyebut kalau Dini memiliki hubungan dengan Sandiaga, tidak dapat dibuktikan. Sebab, tidak ada bukti sama sekali yang mengarah pada kasus pencemaran nama baik.
“Tapi pembuktian itu enggak ada. Paham kan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Apa Saja Yang Dilakukan Raja Salman di Jepang: Ekskalator “Emas” yang Silaukan Mata
Sandi, Jumat, 17/3/2017, dipanggil untuk diperiksa di Polsek Metro Tanah Abang dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP atau 311 KUHP yang terjadi pada pertengahan 2013 lalu.
Dalam perkara ini diketahui pelapor adalah seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani dan terlapor merupakan seorang perempuan dengan inisial E.
Ada 8 sampai dengan 9 pertanyan yang diberikan kepada Sandi saat acara pemeriksaan dari penyidik. Pertanyaan seputar keberadaannya saat dua perempuan itu berselisih. Selain itu, Sandi juga ditanya tentang penyebab perselisihan keduanya.
Pihaknya mengaku bahwa saat kejadian tidak ada ditempat ketika keduanya berselisih. Jawaban Sandi dari penyidik bahwa ia tak tahu sama sekali soal perseteruan tersebut.
“Saya tidak mengerti karena itu kasus umum, tapi saat kejadian tersebut saya tidak berada di sana. Saya sudah berikan keterangan,” kata Sandiaga. BACA JUGA: Nelayan Menang Gugatan soal Reklasasi Pulai I, K, J. [M. Anis – WartaSolo.com]







