Peristiwa

Kasus First Travel: Geledah Kantor dan Menemukan Ribuan Dokumen Kemenag Garang…!

Share:

Kasus First Travel: Geledah Kantor dan Menemukan Ribuan Dokumen Kemenag Garang…! Tahun ini puluhan ribu calon jemaah umrah kecewa dan dipastikan menderita kerugian materi lantaran kasus ‘kenakalan’ penyelenggara ibadah ke Tanah Suci yang telah menawarkan biaya murah. Menurut catatan kepolisian dan hasil penyelidikanya, ada 35.000 yang gagal berangkat umrah. Dari hasil itu hanya dari satu travel agen saja, yakni PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Memang Izin First Travel sendiri telah dicabut beberapa hari lalu.

Kementerian Agama menjelaskan segera mencabut izin empat penyedia jasa pemberangkatan umrah yang merugikan calon jemaah yang mendaftarkan haji dan umrah.

Baca Juga: Hasil Latihan Bebas 2 Moto3 Motogp Austria 2017: Aron CANET Buktikan Tercepat Free Practice FP2 GP Spielberg

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Mastuki HS, mengungkapkan memang belum bisa menjelaskan secar detail nama travel tersebut.

Menurut dia, jumlah para calon jemaah dari empat travel tersebut berbeda-beda, yakni kisaran 1.000 hingga 3.000 orang. Dengan jumlah itu dipastikan kerugian dipastikan sangat besar sekali mengingat para jemaah sudah menyetorkan uang dp.

“Tapi saya tidak akan sebut nama sebelum surat keputusan (SK) berlaku,” kata Mastuki di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Baca Juga: Cara Pendaftaran CPNS 2017 sscnakun.bkn.go.id, Daftar Lowongan Kemenkumham dan MA Online Disini!

Dia mengungkapkan jika dua di antaranya memang sudah memenuhi syarat untuk segera dicabut izinnya. Lanjut dia, sekaligus menandakan tidak adanya diskriminasi pada kasus tersebut. “Jika memang sudah memenuhi syarat-syarat akan lakukan hal yang sama. Tidak ada diskriminasi,” ujar Mastuki.

Hasil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemarin telah menetapkan Andika Surachman Direktur Utama dan Anniesa Desvitasari Direktur PT First Travel Anugerah Karya Wisata atau First Travel menjadi tersangka dan sekarang sedang dalam proses.

Baca Juga: Cerita Aneh Dibalik Penggalian Makam Pria Dibakar Hidup-Hidup di Bekasi, Inilah Tersangka Pembakar Joya!

Pasutri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks Kementerian Agama, Jakarta. Mereka diamankan setelah menggelar konferensi pers di gedung tersebut usai Kemenag mencabut izinnya.

Uniknya, Penangkapan petinggi First Travel ini terjadi menyusul banyaknya dugaan dan aduan dari kalangan dan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka sebenarnya telah membayar biaya perjalanan ibadah umrah dan tak juga kunjung diterbangkan menuju Tanah Suci.

Demikian informasi Kasus First Travel yang terjadi saat ini sedang menjadi permasalahan senter Kemenag. Semoga masalah ini tidak terulang lagi bagi Anda, keluarga maupun saudara yang ingin mendaftar umrah maupun haji. [Muvus Prasetyo – WartaSolo.com]

Share: