Berita Hari ini: Kasus Komika Acho Vs Pengembang Apartemen Green Pramuka Semakin Menegangkan!

Berita Hari ini: Kasus Komika Acho Vs Pengembang Apartemen Green Pramuka Semakin Menegangkan! Lanjutan kasus pencemaran nama baik yang senter terdengar di media sosial yang melibatkan nama komika Muhadkly MT alias Acho menemui titik terang. Pada pertemuan kemarin jika pihak pengelola Apartemen Green Pramuka dan Acho akhirnya sepakat berdamai di luar persidangan.
Pada Kasus komika Acho yang berujung pada mediasi kemarin kedua belah pihak sepakat yang difasilitasi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihak acho dan Apartemen sepakat tak memperpanjang masalah yang kini telah bergulir di kejaksaan.
Petikan wawancara kemarin “Sudah ada kesepakatan positif bahwa kita akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Jadi kita selesaikan secara kekeluargaan, teknisnya karena tidak akan selesai malam ini, keterbatasan waktu juga,” ujar Acho usai mediasi di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2017 malam.
Bahkan menurut pengacara Acho, Thompson Situmeang mengucapkan banyak terima kasih kepada polisi Polda Metro Jaya yang telah memfasilitasi pertemuan dan mediasi tersebut. Dia juga mengapresiasi sikap terbuka pihak apartemen.
“Jadi tadi ada sedikit kesepakatan yang perlu, memang tidak mungkin bisa selesai dalam waktu satu dua jam, enggak mungkin malam ini. Artinya dari pihak Green Pramuka dan Pak Acho kita sepakat menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ungkap Thompson.
Sedangkan kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar juga berujar, pihaknya juga menyambut baik jalan damai tersebut. Menurutnya, semua kepentingan berkas yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan secepatnya akan diurus oleh kedua belah pihak.
“Itu nanti pararel. Kita pararel untuk bicara tindak lanjut untuk diskusi. Sedangkan intinya poin-poinnya memang tidak bisa disebutkan karena bersifat konfidensional,” ucap Rizal. Kasus yang menjerat komika Acho memang berawal dari curhatannya soal Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, yang di post di medso pada 2015 silam. Acho adalah salah satu penghuni apartemen tersebut sejak 2014 dia kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas yang dijanjikan.
Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Bahkan kasusnya telah bergulir ke kejaksaan dan siap untuk disidangkan.
Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Demikain update informasi terbaru terkait kasus komika acho dengan pengembang apartemen green pramuka yang berujung damai. Pesan positif yang bisa kita ambil adalah tetap gunakan teknologi dan media sosial dengan positif dan ramah agar tidak menyeret kita keranah hukum. [Muvus Prasetyo –WartaSolo.com]