Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara. Sidang putusan kasus dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Selasa, 9 Mei 2017 menghasilkan vonis dua tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tersebut diketuai oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan menyatakan terdakwa Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.
Berikut petikan hasil sidang kasus penodaan agama yang dibacakan majelis hakim:
“Menyatakan Ir. Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” tegas Dwiarso dalam bacakan putusan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Diketahui bahwa Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Sedangkan pada tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebelum akhir sidang ditutup, Ahok menyampaikan akan melakukan banding atas hasil vonis hari ini. [M. Anis – WartaSolo.com]







