Pro Kontra Hak Angket KPK: Inilah 26 Anggota DPR yang Tanda Tangani Usulan

Pro Kontra Hak Angket KPK Inilah 26 Anggota DPR yang Tanda Tangani Usulan

Pro Kontra Hak Angket KPK: Inilah 26 Anggota DPR yang Tanda Tangani Usulan. Akhirnya pro kontra hak angket KPK berujung pada persetujuan. Walaupun menyimpan pertentangan antar anggota DPR RI usulan hak angket KPK ditutup dengan peretujuan mayoritas anggota sidang. Sidang Paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2017).

Pada perjalanan sidang pimpinan rapat telah diketok palu dengan mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir yang saat itu memimpin rapat.

“Setuju,” jawab sejumlah anggota.

Ternyata menuai rapat pro dan kontra hak angket KPK yang telah digelar, hak angket ini tetap resmi digulirkan dan akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR pada 17 Mei 2017. Aksi wall out pun mewarnai rapat anggota dewan terhormat tersebut.

Sejumlah anggota komisi III melayangkan protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan akhirnya menggunakan hak angket. Hal ini terkait jalannya persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Digulirkannya usulan sehingga muncul pro kontra hak angket KPK adalah adanya alasan bahwa dalam persidangan disebutkan politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III. Komisi itu mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Hingga Kamis (28/42017) kemarin, tercatat ada 26 anggota DPR yang menandatangani usulan hak angket tersebut.

26 Anggota DPR RI Tanda Tangani Usulan dalam Pro Kontra Hak Angket KPK Akhirnya 

Berikut nama dan daerah pemilihan (Dapil) 26 orang itu saat Pro Kontra Hak Angket KPK digulirkan:

Fraksi PDI Perjuangan

  • Masinton Pasaribu, Dapil DKI Jakarta II
  • Eddy Wijaya Kusuma, Dapil Banten III

Fraksi Partai Golkar

  • Nawafie Saleh, Dapil Jawa Barat V
  • Adies Kadir, Dapil Jawa Timur I
  • Ahmad Zacky Siradj, Dapil Jawa Barat XI
  • Syaiful Bahri Ruray, Dapil Maluku Utara
  • Agun Gunandjar, Dapil Jawa Barat X
  • Anthon Sihombing, Dapil Sumatera Utara III
  • Noor Achmad, Dapil Jawa Tengah II
  • Endang Srikarti, Dapil Jawa Tengah V
  • Ridwan Bae, Dapil Sulawesi Tenggara
  • M.N. Purnamasidi, Dapil Jawa Timur IV

Fraksi Partai Gerindra

  • Desmond Junaidi Mahesa, Dapil Banten II

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  • Rohani Vanath, Dapil Maluku

Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN)

  • Daeng Muhammad, Dapil Jawa Barat VII

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS)

  • Fahri Hamzah, Dapil Nusa Tenggara Barat

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

  • Arsul Sani, Dapil Jawa Tengah X

Fraksi Partai Nasdem

  • Taufiqulhadi, Dapil Jawa Timur IV
  • Ahmad Sahroni, Dapil DKI Jakarta III

Fraksi Partai Hanura

  • Dossy Iskandar Prasetyo, Dapil Jawa Timur VIII
  • Dadang Rusdiana, Dapil Jawa Barat II
  • Djoni Rolindrawan, Dapil Jawa Barat III
  • Samsudin Siregar, Dapil Sumatera Utara III
  • H.M. Farid Al Fauzi, Dapil Jawa Timur XI
  • Ferry Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur II
  • Frans Agung Mula Putra, Dapil Lampung I

Baca Juga: Alasan Sandiaga Uno Mau Jual Saham Bir Pemprov DKI Jakarta, Ada Apakah?

Di sisi lain wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket DPR itu. Menurutnya, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.

“Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan,” tutur Syarif. seperti dinukil kompas.com.

Menurut Syarif, bila bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi e-KTP.

“Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK,” ungkap Syarif. [M. Anis – WartaSolo.com]