Ternyata, Mudah Kok Cara Membuat NPWP
Sejak tahun 2015, Direktorat Jendral Pajak mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Hal ini dibarengi dengan kemudahan dalam membuat NPWP. Dari mulai adanya sistem online, sampai antrean otomatis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Nah, siapa saja, sih, yang wajib memiliki NPWP? Ternyata, semua pekerja dan pengusaha berpenghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun wajib memiliki NPWP. Peraturan Penghasilan Tidak Kena Pajak mengatur bahwa hanya pekerja dan pengusaha yang berpenghasilan rata-rata Rp4.500.000 per bulan yang bisa dikenakan pajak.
Memang, apa saja fungsi NPWP? Banyak persepsi yang beredar mengatakan bahwa membayar pajak itu sia-sia, karena kewajiban pajak yang kita bayarkan tidak sesuai dengan hak yang kita dapatkan – ini tentunya ada karena terdapat kasus penyelewengan dana dan korupsi yang marak di Indonesia.
Namun, sebagai warga negara yang baik, kita seharusnya mendukung program pemerintah dan taat dalam membayar pajak. Satu hal lagi, pembayaran pajak penghasilan dan usaha bukan hanya dibebankan kepada warga negara Indonesia, lo. Warga negara asing yang bekerja di Indonesia secara sementara dan jangka panjang juga diwajibkan untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak yang sesuai.
Sebagian orang mengira cara membuat NPWP itu rumit dan memakan waktu. Nyatanya, DJP sudah membuat sistem online sehingga para Wajib Pajak (WP) bisa dengan mudah mendaftar NPWP dan mendapatkan kartunya diantar langsung ke alamat rumah.
Memang, pendaftaran online ini hanya berlaku untuk NPWP karyawan dan NPWP wanita kawin. Sementara itu, NPWP untuk usaha dan wiraswasta masih perlu dilakukan secara offline di Kantor Pelayanan Pajak. Pada umumnya, pendaftar NPWP untuk usaha dan wiraswasta masih harus berkonsultasi dengan petugas pajak mengenai jenis usaha serta produk atau jasa yang mereka jual.
Untuk membuat NPWP, ada dua cara yang kamu bisa coba – yaitu cara online dan offline. Berikut adalah penjelasan singkat pembuatan NPWP dengan kedua cara:
Cara Membuat NPWP Offline
Untuk membuat NPWP secara offline, kamu tinggal datang ke KPP setempat. Di KPP, kamu akan diberikan nomor antrean untuk pendaftaran NPWP. Setelah nomor kamu dipanggil, kamu nanti akan berhadapan dengan petugas yang mengisi data pribadi dan data pekerjaan kamu. Pastikan semua pertanyaan dan formulir kamu isi dengan benar, ya.
Tidak butuh berhari-hari untuk membuat NPWP. Biasanya, dari mulai pemanggilan nomor sampai dengan pencetakan kartu hanya memakan waktu kurang lebih 15 menit asal tidak ada persyaratan yang tertinggal. Oleh karena itu, siapkan persyaratan yang diminta secara teliti.
Untuk NPWP wiraswasta, kamu mungkin akan diminta untuk melampirkan bukti profesi atau usaha yang kamu miliki. Dengan begitu, administrasi NPWP kamu akan sesuai dengan bidang yang kamu jalani.
Cara Membuat NPWP Online
Cara membuat NPWP online ini lebih mudah karena kamu tidak perlu mendatangi KPP dan kartu NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat rumah kamu. Namun, kamu harus lebih teliti dalam mengisi data yang ada di situs pendaftaran NPWP. Ini karena banyak istilah yang tidak terlalu akrab terutama kalau kamu belum pernah mempelajari tentang pajak sebelumnya.
Alamat situs pendaftaran NPWP online ini bisa dikunjungi di https://ereg.pajak.go.id/. Di situ, kamu tinggal mengisi formulir, mengunggah KTP dan surat keterangan, lalu verifikasi data melalui e-mail. Setelah semua langkah selesai, kamu tinggal menunggu kartu NPWP dikirimkan ke alamat rumah kamu dalam waktu 2 minggu.
Syarat Membuat NPWP
Syarat membuat NPWP ternyata berbeda untuk setiap kategori. NPWP dibagi menjadi tiga kategori yaitu NPWP karyawan, NPWP wanita kawin, dan NPWP wiraswasta. Berikut adalah persyaratan yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar pada masing-masing kategori NPWP:
NPWP Karyawan
- Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia
- Fotokopi paspor dan surat izin tinggal seperti KITAS atau KITAP bagi warga negara asing
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja bagi karyawan swasta dan SK bagi PNS
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP
NPWP Wanita Kawin
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
- Fotokopi KTP sendiri
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja bagi karyawan swasta dan SK bagi PNS
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan istri
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP
NPWP Wiraswasta
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha atau disebut juga dengan SKU minimal dari kelurahan setempat
- Mengisi dan menandatangani formulir pernyataan usaha di atas meterai Rp6.000
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP
Untuk pembuatan NPWP secara online, kamu perlu menyiapkan berkas yang diminta dalam bentuk soft copy atau file yang bisa diunggah ke situs pendaftaran NPWP. Dalam sudut pandang pajak, penanggung jawab administrasi pajak dalam keluarga adalah seorang suami. Maka dari itu, NPWP wanita kawin hanya dibutuhkan apabila suami dan istri sepakat untuk memisahkan harta dan penghasilan.
Sementara itu, jika tidak ada perjanjian serupa, istri boleh menggunakan NPWP suami dengan melampirkan KK. Seperti yang kita ketahui, beberapa keperluan yang berkaitan dengan bank dan keimigrasian seperti paspor membutuhkan persyaratan berupa NPWP. Untuk itu, istri boleh menggunakan NPWP suami.
Ini juga berlaku apabila istri memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan suami. Penanggung jawab pajak tetaplah atas nama suami, dan istri bisa menumpang menggunakan NPWP suami untuk berbagai keperluan.
Biaya Membuat NPWP
Untuk membuat NPWP, kamu tidak akan diminta untuk membayar biaya apa pun. namun hal ini berbeda untuk pembuatan NPWP wiraswasta. Untuk NPWP pengusaha atau wiraswasta, sebaiknya pendaftar membawa meterai Rp6.000 untuk tanda tangan surat keterangan.
Kalau kamu mendaftar di KPP, prosesnya akan mudah dan petugas biasanya akan bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai fungsi dan cara pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Direktorat Jendral Pajak memang terus meningkatkan pelayanannya dalam hal pendaftaran NPWP. Hal ini bertujuan untuk menambah kesadaran warga negara dalam membayar pajak sehingga pemasukan negara dari pajak akan meningkat.
Nah, kita sebagai warga negara sebaiknya menjalani kewajiban sesuai dengan peraturan. Semoga dengan begitu, hak yang diberikan oleh negara juga akan berjalan seiring dengan tertibnya pemasukan pajak di Indonesia. Jadi, selamat membuat NPWP dan memulai langkah untuk menjadi warga negara yang taat pajak dan peraturan.
Download aplikasi Sepulsa untuk melakukan transaksi BPJS, Listrik, Air dan pembayaran lain. Selain dapat melakukan banyak tagihan kamu juga akan mendapatkan 3 voucher untuk setiap kali melakukan transaksi di Sepulsa.







