Ketahui Arti Koperasi dan Bagaimana Fungsinya bagi UKM

Arti Koperasi Fungsinya bagi UKM

Anda yang ingin mengetahui tentang pengertian dari koperasi dan fungsinya bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), maka Anda telah berada di tempat yang tepat. Pada kesempatan kali ini, kami tim redaksi WartaSolo.com akan menghadirkan informasinya untuk Anda. Di mana sebagian artikel terkait koperasi yang kami tayangkan ini dikutip dari website BukuWarung. Berikut URL yang bisa Anda kunjungi https://bukuwarung.com/koperasi.

Perlu Anda ketahui, bahwa BukuWarung tersebut merupakan sebuah aplikasi pembukuan UKM yang bermanfaat dalam mencatat kondisi keuangan harian usaha secara mendetail, mulai dari keuntungan penjualan transaksi bisnis, pemasukan serta pengeluaran, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hutang piutang pelanggan atau konsumen.

Langsung saja kita lanjutkan pembahasan kita mengenai manfaat atau fungsi koperasi untuk UKM. Namun agar Anda dapat lebih mudah untuk memahaminya, ada baiknya jika Anda ketahui terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan koperasi itu.

Pengertian Koperasi

Koperasidapat diartikan sebagai sebuah badan usaha dimana kepemilikannya berada di tangan semua anggotanya. Adapun tujuan dari koperasi adalah guna memenuhi kebutuhan anggotanya, khususnya dalam hal ekonomi, sosial dan budaya.

Lebih lanjut, definisi dan arti dari koperasi juga tercantum di dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 pasal 1, dimana tertulis secara jelas bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Usahanya

Logo Koperasi Indonesia

Koperasi itu ada bermacam-macam jenisnya. Jika dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi lima, yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa dan koperasi serba usaha.

1. Koperasi Produsen

Jenis koperasi yang pertama adalah Koperasi Produsen, yaitu koperasi Biasanya, koperasi semacam ini memiliki anggota yang terdiri dari para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ataupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun kegiatan dari koperasi produsen itu sendiri misalnya adalah pengadaan bahan baku dan sarana pendukung yang berkaitan dengan kebutuhan usaha anggotanya.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen biasanya memiliki jenis usaha dalam menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari untuk para anggotanya. Aktivitas utama koperasi konsumen umumnya adalah membeli barang atau jasa lalu menjualnya kembali untuk anggotanya. Dengan kata lain, koperasi konsumen bisa dikatakan sebagai distributor yang menengahi antara produsen dan konsumen.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau juga biasa disebut dengan nama koperasi kredit merupakan sebuah koperasi yang menyediakan usaha simpan pinjam untuk anggotanya. Usaha KSP secara umum adalah guna menolong anggotanya dengan cara memberikan pinjaman dengan bunga ringan. Adapun pinjaman yang diberikan tersebut seyogianya akan dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif dan kesejahteraan dari para anggota KSP itu sendiri

4. Koperasi Jasa

Selanjutnya adalah Koperasi Jasa, di mana koperasi jenis ini biasanya menyelenggarakan usaha yang bergerak di bidang jasa. Banyak sekali contohnya yang dapat kita temui di sekitar kita, antara lain koperasi listrik, koperasi angkutan, dan masih banyak lagi.

5. Koperasi Serba Usaha

Koperasi Serba Usaha atau biasa disingkat dengan KSU, merupakan kombinasi dari dua jenis koperasi, yakni Koperasi Konsumen dan KSP.

Fungsi Koperasi bagi UKM

Para pelaku UKM umumnya sangat bergantung pada lembaga perekonomian, misalnya koperasi. Koperasi sangat berperan dalam perkembangan UKM di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa manfaat koperasi bagi UKM, antara lain:

1. Memberikan Akses Modal Usaha

Pelaku UKM memang memiliki akses untuk memperoleh pendanaan modal bagi usahanya. Sebutnya saja dari bank seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan lembaga P2P Lending misalnya. Namun, akses tersebut lebih mudah didapatkan bagi UKM jika melalui jalur koperasi.

Ditambah lagi dengan adanya syarat yang bermacam-macam dari pihak perbankan yang cukup merepotkan, mulai dari adanya agunan, legalitas usaha hingga bunga yang besar. Sementara itu, jika melalui koperasi syarat dan bunganya tidak akan membebani para pelaku UKM.

2. Memberikan Pelatihan Kepada UKM

Melalui koperasi, para pelaku UKM memiliki peluang untuk untuk mengikuti berbagai pelatihan yang dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya, memperbaiki manajemen serta meningkat kualitas dari produk para pelaku UKM itu sendiri.

Sebagai salah satu prioritas dari lembaga perekonomian di Indonesia, kiranya koperasi koperasi bekerja sama dengan lembaga pemerintahanmamakan pu memberikan berbagai pelatihan kepada pelaku UKM tanpa dipungut biaya.

Tentu saja hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pelaku UKM untuk mendapatkan berbagai pelatihan, misalnya pelatihan tentang izin usaha, manajemen UKM, catatan dan pengelolaan keuangan, peningkatan kualitas produk, dan lain sebagainya. Bahkan pelatihan perizinan usaha, kehalalan serta proses ekspor ke luar negeri pun ada.

3. Meningkatkan Kedisiplinan dan Etos Kemandirian

Melalui koperasi, para pelaku UKM juga dapat memperoleh manfaat berupa peningkatan etos kerja, termasuk menumbuhkan kemandirian dalam usaha, semangat bekerja sama dan gotong royong, disiplin yang tinggi, dan sifat pantang menyerah dalam menghadapi setiap halangan dan rintangan ketika mengembangkan usaha.

Bagi para pelaku UKM, etos kerja tersebut harus dilatih dan ditumbuhkan sejak awal memulai usaha. Terlebih jika pelaku UKM tersebut belum mempunyai pengalaman dalam berusaha dan berbisnis. Atau dengan kata lain, pelaku UKM tersebut merintis usahanya dari nol. Maka dengan bergabung bersama koperasi akan dapat memupuk etos kerja dan menjadikannya kebiasaan yang baik bagi pertumbuhan UKM itu sendiri.