Regulasi Bantuan Hibah dan Bansos

bantuan-hibah-dan-bansos-2016

Regulasi Bantuan Hibah dan Bansos. Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti regulasi bantuan hibah dan bantuan social sebagaimana tertuang dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (10/9) malam dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap Nota Keuangan Keuangan Perihal Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015.

“Kami menyampaikan rasa prihatin masyarakat dan kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum di Jawa Barat yang harus menerima kenyataan pahit, setelah sekarang mereka tidak boleh lagi menjadi sasaran penerima belanja hibah dari Pemerintah Daerah seperti yang telah diatur pada pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata drg. Is Budi Widuri S, MM, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam rapat paripurna tersebut.

bantuan-hibah-dan-bansos-2016

Fraksi PKS DPRD Jawa Barat berharap, Gubernur Jawa Barat bisa menjadi pelopor untuk memperjuangkan nasib masyarakat yang tidak berbadan hukum tersebut, dengan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Jawa Barat agar turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan menteri dapat mempertegas dan memperjelas sehingga masyarakat masih dapat menjadi penerima belanja hibah.

“Kami juga berharap agar pemerintah provinsi berupaya keras mencari alternative solusi teknis untuk memenuhi ajuan masyarakat tersebut, baik yang sudah diproses sebelumnya maupun yang akan datang,” katanya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) memandang perlu untuk merespon dinamika yang terjadi di masyarakat terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 298 dan Surat Edaran Mendagri tentang Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

Menurut F-PKB regulasi tersebut, mempersempit akses lembaga serta organisasi masyarakat di tingkat akar rumput yang belum mempunyai badan hukum. Padahal program-pogram yang mereka ajukan melalui jarring aspirasi seperti reses anggota DPRD maupun lewat fraksi sudah masuk jauh-jauh hari, sehingga dengan demikian tidak sedikit kalangan masyarakat yang sudah berharap banyak bahwa program yang diajukannya akan bisa terlaksana dengan dana yang bersumber dari APBD Perubahan 2015. Namun, dengan terbitnya SE Mendadri Nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015, peluang untuk bisa mendapatkan manfaat dari APBD Perubahan 2015 sulit untuk diwujudkan.

Fraksi Partai Gerindra memandang SE Mendagri tentang pengaturan bantuan hibah dan bansos tersebut, tidak adil. Contoh kecil berdampak pada pembagian benih terhadap kelompok tani, pembangunan Rutilahu, pembangunan mesjid dan mushola yang umumnya tidak berbadan hukum.

“Masyarakat di daerah, utamanya daerah terpencil yang perlu bantuan umumnya tidak punya lembaga/badan hukum/organisasi yang berbadan hukum. Apakah ada toleransi dari pemerintah, bantuan hibah ini bisa diberikan kepada masyarakat yang tidak berbadan hukum. Misalnya kepada Dewan Kemakmuran Mesjid atau Rutilahu,” kata Heri Ukasah Sulaeman, SPd yang menjadi juru bicara F-Partai Gerindra dalam rapat paripurna tersebut.

Terkait dengan bantuan hibah yang harus menyesuaikan dengan ketentuan pasal 298 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan SE Mendagri tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar secepatnya dilakukan antisipasi dan mencari solusi yang optimal, yaitu diantaranya dengan membuat program fasilitasi pembuatan badan hukum koperasi bagi kelompok-kelompok tani atau kelompok usaha serta kelompok masyarakat lainnya.

Fraksi Partai Demokrat mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersikap jelas dan tegas ketika menempatkan pos belanja hibah pada perubahan APBD 2015, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Ketika ada lembaga yang secara hukum sesuai aturan, maka tidak ada alas an untuk tidak merealisasikan belanja tersebut dengan mengatasnamakan tidak cukup waktu di akhir tahun ataupun permasalahan administrative lainnya.
“Aturan perlu ditegakkan sebagaimana mestinya, namun pihak terkait, termasuk masyarakat umum harus diberikan pemahaman secara utuh tentang aturan yang berlaku,” tegas Ir. Sri Budiharjo Hermawan, juru bicara Fraksi Partai Demokrat pada rapat paripurna tersebut.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat 5 yang mengatur tentang Belanja Hibah, Fraksi Nasdem Hanura mendukung Pemprov Jabar untuk segera merealisasikan program tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang,” tegas juru bicara Fraksi Nasdem Hanura. (Sumber: www.jabarprov.go.id). [Om_brew-WartaSolo.com]