VIRAL! Inilah Cara Pemilik Situs Nikah Siri Memastikan Kliennya Perawan atau Tidak
VIRAL! Inilah Cara Pemilik Situs Nikah Siri Memastikan Kliennya Perawan atau Tidak. Saat ini media online sedang dihebohkan dengan nama salah satu situs yang menjadi buah bibir netizen yakni situs NIKAHSIRI.COM. Ada hal unik unik dibalik pengungkapan dari situs tersebut yaitu Perawan dan perjaka. Bahkan dalam klarifikasinya jika kondisi ini dijamin oleh Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsiri.com terkait para mitra atau klien di situsnya.
Nah untuk mengetahuinya sang pemilik situs mempunyai cara yang tak lazim yang di wajibkan untuk calon klien dan mitranya harus dewasa atau 17 tahun ke atas. Kemudian untuk memastikan mitra atau kliennya masih perawan, bagi kaum Hawa akan diminta melakukan tes perawan. Sedangkan laki-laki diminta melakukan sumpah pocong. Wah, tentunya ini akan menjadi trend unik namun menjadi hal nekat bagi mereka yang ingin mendapatkan pasangan.
“Kalau perempuan kan bisa di tes medis, tes perawan nanti ada surat dari dokter, nah kalau laki-laki kan sulit mereka perjaka atau bukan, jadi harus melalui prosedur sumpah pocong” kata Aris Wahyudi.
Ada yang unik lagi bagi kalian yang beragama selain islam maka akan ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Bagi klien yang beragama non muslim, apabila berminat mengikuti lelang perawanan nantinya harus pindah agama terlebih dulu.
Sang pemilik porta juga memberikan tambahan untuk mitra yang ingin bergabung harus bersedia disematkan bagi perawan atau perjaka yang berminat dalam kontes lelang dan fotonya dipampang di situs tersebut.
Setelah ini KPAI mengingatkan orangtua untuk tidak terjebak dengan situs Nikah Siri dan melindungi anak-anak dari akses situs tersebut. Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.
“Agama itu tidak sesederhana di situs tersebut, nikah siri pun enggak sesederhana yang ada di situs itu. Ke depannya kami mengimbau agar masyarakat tidak terjebak,” kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Selanjutnya, Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak. [Muvus Prasetyo – WartaSolo.com]