Cara Buat dan Perpanjang SIM Online: Mudah dan Praktis


Cara Buat dan Perpanjang SIM Online: Mudah dan Praktis. Kemudahan dunia digital merambah segala lini. Tak terkecuali dari POLRI melalu Korlantas Polri telah melakukan cara pembuatan dan perpanjangan SIM dengan sistem online. Ini termasuk terobosan baru yang makin mudah dan praktis buat masyarakat luas. Yaitu layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online.

Anda tidak perlu repot jauh-jauh dari rumah ke kantor pembuatan SIM. Metode pendaftaran membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu harus pulang kampung sebagaimana sebelumnya. Anda tinggal buka lama resmi Korlantas Polri bisa dilakukan dengan mudah. Yang menajdi sebab adalah Anda (pemohon) SIM cukup mengikuti arahan seperti yang ada pada website Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id.

Langkah-langkah Cara Pembuatan Baru dan Perpanjangan SIM Online dengan Mudah dan Praktis:

Pendaftaran SIM Online (SIM BARU)

Langkah awal, masuk website Korlantas Polri pada laman www.korlantas.polri.go.id, selanjutnya akan muncul menu, maka pemohon cukup memilih ‘Pelayanan’, kemudian pilih kategori ‘Pendaftaran SIM Online’.

Cara Buat dan Perpanjang SIM Online Mudah dan Praktis3

Pemohon akan menemukan pilihan jenis permohonan, mulai dari perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Layanan ini berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Ikuti alur pendaftaran sesuai petunjuk yang ada.

Cara Buat dan Perpanjang SIM Online Mudah dan Praktis

Cara Buat dan Perpanjang SIM Online Mudah dan Praktis2

Bila pendaftaran sukses, pemohon akan mendapatkan kode booking dan notifikasi via e-mail. Yang nantinya harus di-print. Anda akan mendapatkan jadwal sesuai pilihan yang Anda pilih kapan hari. Mengenai waktu pelayanan tertera jam 08.00 – 11.00 WIB.

Langkah selanjutnya, surat konfirmasi, KTP dan dua Fotokopi KTP, Surat Keterangan Dokter dibawa ke Satpas atau Gerai atau SIM Keliling atau Polres sesuai email yang sudah Pemohon pilih.

Mengenai biaya SIM C online hanya Rp. 100.000,00 saja sesuai bukti dari email. Berikut di bawah ini contoh Email pembuatan sim C baru.

Cara Buat dan Perpanjang SIM Online Mudah dan Praktis

Pemohon membuat SIM baru, sebelum foto, sidik jari dan tanda tangan, pemohon terlebih dahulu menjalani serangkaian ujian teori dan pratek sebagaimana selama ini. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.

BACA JUGA: Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan panselnas.id, Ayo Daftar Ikatan Dinas 9 – 31 Maret 2017

Perpanjangan SIM

Khusus perpanjangan SIM sendiri caranya memang tidak seribet pembuatan SIM, karena tak perlu ujian teori atau praktik.

Setelah memastikan pengisian data diri secara lengkap sesuai dengan yang tertera pada E-KTP, data bisa di- ‘Submit’.

Bila pendaftaran sukses, pemohon akan mendapatkan kode booking dan notifikasi via e-mail. Yang nantinya harus di-print.

Langkah selanjutnya, surat konfirmasi, KTP dan dua Fotokopi KTP, Surat Keterangan Dokter, serta SIM lama, dibawa ke Satpas atau Gerai atau SIM Keliling yang sudah Pemohon pilih.

Jika berkas-berkas pemohon telah diverifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.

Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor panggilan untuk foto, pemindai sidik jari, dan tanda tangan. Maka, Pemohon akan mendapatkan SIM baru. Untuk sampai sekarang pilihan masih SIM A dan SIM C.

Bagaimana mudah kan? WartaSolo.com telah mencoba cara ini dan memang benar-benar mudah dan praktis. BACA JUGA: Lowongan Kerja Garuda Indonesia Maret 2017. [M. Anis – WartaSolo.com]