Tahapan Masa Kampanye dan Debat Publik Pilgub DKI 28 Oktober Hingga 11 Februari 2017
Tahapan Masa Kampanye dan Debat Publik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 sudah ditentukan. Dengan demikian Tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur siap bersaing memperebutkan posisi-1 DKI.
Pilkada DKI Jakarta 2017 telah memutuskan akan mengundang tiga pasangan calon, yakni inkumben Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Berdasarnya hasil yang telah di tentukan dan sudah diunggah website kpu.go.id, KPU telah memutuskan bahwa setelah pendaftaran pasangan calon dilaksanakan tanggal 21-23 September 2016 setelah itu KPU DKI akan melakukan verifikasi pasangan calon. Verifikasi Tiga Calon Gubernur DKI akan dilaksanakan mulai pendaftaraan hingga 5 Oktober 2016.
Setelah melakukan Verifikasi maka KPU DKI akan mengumumkan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016. Hari berikutnya, KPU DKI akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut cagub dan cawagub pada 25 Oktober 2016.
Kemudian, tahapan selanjutnya pada Pilgub DKI adalah masa kampanye yang berlangsung selama empat bulan, terhitung mulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2017. Dalam masa kampanye tersebut , KPU DKI akan menyelenggarakan debat publik terhadap seluruh cagub dab cawagub. Dan terakhir masa tenang dan pembersihan alat peraga ketiga calon Gubernur kampanye dilakukan mulai 12-14 Februari 2016.
Berikut tahapan Pilgub DKI 2017
Putaran 1:
1. Penyerahan syarat dukungan perseorangan 3-7 Agustus 2016
2. Pendaftaran paslon 21-23 September 2016
3. Verifikasi paslon 21 September-5 Oktober 2016
4. Penetapan paslon 24 Oktober 2016
5. Pengundian dan pengumuman nomor urut 25 Oktober 2016
6. Sengketa pencalonan 24 Oktober 2016-23 Januari 2017
7. Kampanye 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017
8. Debat publik 28 Oktober 2016-11 Februari 2017
9. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 12-14 Februari 2017.
10. Pemungutan dan penghitungan suara 15 Februari 2016
11. Rekapitulasi suara 16-27 Februari 2017
12. Penetapan paslon terpilih tanpa sengketa 10-12 Maret 2016
13. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
14. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (Paling lama tiga hari setelah
putusan MK)
Putaran 2 Pilgub DKI Jakarta(jika ada)
1. Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran II, 4 Maret 2017
2. Rekapitulasi daftar pemilih 5 Maret-19 April 2017
3. Sosialisasi 4 Maret-15 April 2017
4. Kampanye 6-15 April 2017
5. Penajaman visi dan misi 6-15 April 2017
6. Masa tenang dan pembersihan alat peraga 16-18 April 2017
7. Pemungutan dan penghitungan suara 19 April 2017
8. Rekapitulasi suara 20 April-1 Mei 2017
9. Penetapan paslon tanpa sengketa 5-6 Mei 2017
10. Sengketa hasil (mengikuti jadwal MK)
11. Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK (paling lambat 3 hari setelah
putusan MK).
www.kpu.go.id
[Muvus-wartasolo.com]