Dibuka Lowongan CPNS Pemprov Kaltara 2017: Berikut Jadwal, Formasi & Persyaratan Pendaftaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Online di sscn.bkn.go.id

Dibuka Lowongan CPNS Pemprov Kaltara 2017 Pendaftaran Online Di sscn.bkn.go.id

Dibuka Lowongan CPNS Pemprov Kaltara 2017: Berikut Jadwal, Formasi & Persyaratan Pendaftaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Online di sscn.bkn.go.id. Pada pengumuman penerimaan CPNS periode 2 ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membuka lowongan dengan jumlah kuota sebanyak 500 formasi. Dimana pendaftaran online CPNS Kaltara 2017 dimulai pada hari Senin (11/09/2017) hingga Senin (25/09/2017) di website resmi BKN dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. Jika Anda tertarik dengan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini simak jadwal, formasi, syarat-syarat, kualifikasi/jurusan yang dibutuhkan dalam penerimaan CPNS 2017 Kaltara tersebut di situs resmi SSCN BKN atau website resmi https://www.kaltaraprov.go.id. BACA JUGA: PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2017.

Pada pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahap 2 ini pemerimtah membuka lowongan sebanyak 17.928 jabatan di 60 Kementerian/Lembaga dan Pemprov Kaltara. Dari total kuota tersebut dibagi menjadi 2 bagian diantaranya adalah sebanyak 17.428 formasi CPNS Kementerian/Lembaga dan 500 formasi CPNS Pemprov Kalimantan Utara. yang meliputi untuk lulusan terbaik (Cumlaude) sebanyak 1.850 posisi, selanjutnya 166 posisi untuk penyandang disabilitas, kemudian 196 posisi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat. Bagaimana cara pendaftaran dan apa saja persyaratan untuk mendaftar CPNS di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini?

Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak. Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012. Kementerian Dalam Negeri menetapkan 11 daerah otonomi baru yang terdiri atas satu provinsi dan 10 kabupaten, termasuk Kaltara pada hari Senin, 22 April 2013. Bersama dengan penetapan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik kepala daerah masing-masing, termasuk pejabat Gubernur Kaltara yakni Irianto Lambrie. Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam 1 tahun. Pada tanggal 22 April 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Triyono Budi Sasongko sebagai Pejabat Gubernur Kaltara menggantikan Irianto Lambrie yang telah menjabat selama 2 periode masa jabatan Pj. Gubernur Kaltara.

PENDAFTARAN CPNS PEMPROV KALTARA 2017 ONLINE

Sesuai Surat PENGUMUMAN Nomor 810/727/2.1 – BKD Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (CPNS)Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2017. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2017, maka Pemerintah Kalimantan Utara akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun Anggaran 2017 sebagaimana rincian formasi terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CPNS PEMPROV KALTARA

Jika Anda tertarik dengan lowongan ini mohon perhatikan persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum mendaftar lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 31 Desember 2017, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  11. Berkelakuan baik;
  12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
  13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,30 (dua koma tiga puluh) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga);
  14. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk pendaftar/pelamar yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
  15. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

BACA JUGA: JADWAL SELEKSI CPNS KEMENKUMHAM 2017 UJIAN TAHAP SELANJUTNYA DAN PENGUMUMAN HASIL SELESKI

PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN CPNS PEMPROV KALTARA

Dan dibawah ini adalah syarat khusus untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil di pemerintahan provinsi kalimantan utara tahun 2017.

1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) rangkap ditujukan Kepada Gubernur Kalimantan Utara di Tanjung Selor, dengan melampirkan :

a. Asli Ijazah Perguruan Tinggi / STTB terakhir dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap;

b. Asli Transkrip Nilai Akademik dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2 (dua) rangkap;

c. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;

d. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002), sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id dan https://www.kaltaraprov.go.id);

e. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (Lima Belas Tahun) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar, sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh dilaman: https://sscn.bkn.go.id dan https://www.kaltaraprov.go.id);

f. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;

2. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar;

3. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;

4. Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, antara lain:

a. Asli Ijazah Perguruan Tinggi / STTB terakhir dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;

b. Asli Transkrip Nilai Akademik dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;

c. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3 lembar;

d. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002);

e. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 (Lima Belas Tahun) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar;

f. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap;

g. Asli dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja;

h. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;

i. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;

j. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat;

k. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;

5. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam map warna merah. Pada bagian depan map tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP.

TATA CARA PENDAFTARAN CPNS PEMPROV KALTARA

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran CPNS Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang harus diperhatikan saat mengikuti penerimaan CPNS di instansi tersebut.

  1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCN 2017 http://sscn.bkn.go.id;
  2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
  3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.
  4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
  5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman. Untuk daerah yang menggunakan SSCN dapat langsung ke menu LOGIN di Portal SSCN;
  6. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran. Pendaftar dapat mendaftar di instansi/daerah lain dalam periode (batch) yang berbeda;
  7. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted Test);
  8. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
  9. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Instansi/Daerah/Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
    halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah.
  10. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;
  11. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah;
  12. Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2017, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2017. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
  13. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA;
  14. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju;
  15. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;
  16. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode. Pendaftar dapat mendaftar di instansi/daerah lain dalam periode (batch) yang berbeda;
  17. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCN 2017, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
  18. Setelah pelamar menyelesaikan pendaftaran online, pelamar wajib menyerahkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan print out asli Tanda Bukti Pendaftaran online beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi. Dokumen wajib diantar langsung oleh pelamar/pendaftar ke PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CPNS PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) PROVINSI KALIMANTAN UTARA JALAN DURIAN, TANJUNG SELOR, KALIMANTAN UTARA;
  19. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  20. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2017 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id/alur dan https://www.kaltaraprov.go.id);

PELAKSANAAN UJIAN CPNS KALTARA

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online http://sscn.bkn.go.id dan https://www.kaltaraprov.go.id;

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);

3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online http://sscn.bkn.go.id.

4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:

a. KTP & KK asli,
b. Ijazah asli,
c. Transkrip nilai akademik asli, dan
d. Kartu tanda peserta ujian.

5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Provinsi Kalimantan Utara https://www.kaltaraprov.go.id atau di media cetak;

7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

8. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:

a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU).
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi/daerah masing-masing secara online;
6) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang;
7) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;

b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) (Jika Waktu Memungkinkan)

1) Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a) Materi SKB ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
b) Dalam hal instansi Pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi SKB, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
c) Materi sebagaimana dimaksud huruf a) dan b) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara;

2) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang
batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
c) Apabila jumlah peserta yang memenuhi nilai passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) lebih sedikit dari jumlah formasi, tidak harus dilakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
d) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah di bawah koordinasi BKN.
e) Dalam hal instansi/daerah belum siap untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan CAT, instansi/daerah tersebut dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain : tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, tes psikologis, tes kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan;
f) Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy;

3) Pelaksanaan dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a) Setiap instansi/daerah dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
b) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
c) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu:

(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;

d) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:

(1) Untuk kebutuhan jabatan yang materi SKB tersedia menggunakan CAT BKN, maka Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan CAT BKN dengan bobot 100%;
(2) Untuk kebutuhan jabatan yang materi SKB tidak tersedia menggunakan CAT BKN, maka Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan:

(a) Tes Potensi Akademik (TPA) dengan bobot 50%;
(b) Tes Psikologi dengan bobot 50%;

e) Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh PANSELNAS;

f) Hasil pengolahan sebagaimana tersebut pada huruf e) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Kepala BKN;

9. Prinsip kelulusan

a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari PANSELNAS;
b. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN & RB;
c. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;

SIMAK JUGA: LOWONGAN CPNS MAHKAMAH AGUNG 2017 JADWAL PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MA

KETENTUAN LAIN

  1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2017 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
  2. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan di Laboratorium CAT Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Jalan Durian Nomor 4 (samping ruko Adira Finance/di depan Universitas Kaltara) di Tanjung Selor.
  3. Pihak Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2017, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.
  4. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  5. Kelulusan peserta adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain, dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017, apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  6. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2017 hanya dapat dilihat dalam situs online Portal SSCN Tahun 2017.
  7. Para pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya.
  8. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  9. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  10. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2017, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
  11. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2017 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
  12. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2017 http://sscn.bkn.go.id dan https://www.kaltaraprov.go.id serta media cetak.
  13. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 dapat menghubungi:
    • Nomor 08115301420 (hanya menerima WhatsApp dan SMS) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita;
    • Email : [email protected] pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita;

Jadwal Pendaftaran CPNS Pemprov Kaltara 2017

Berikut adalah jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil di pemerintahan provinsi Kalimantan utara yang meliputi jadwal seleksi maupun jadwal pengumuman hasil seleksi CPNS Kaltara.

NO.URAIAN KEGIATANTANGGAL
1Pengumuman penerimaan5 – 19 September 2017
2Pendaftaran Online (https://sscn.bkn.go.id)11 – 25 September 2017
3Pengumuman seleksi administrasi30 September 2017
4Cetak nomor ujian secara online2 – 6 Oktober 2017
5Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 9 – 20 Oktober 2017
6Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT 23 Oktober 2017
7Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT25 – 30 Oktober
8Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): TPA dan Tes Psikologi1 – 8 November 2017
9Integrasi Nilai SKD dan SKB13 – 17 November 2017
10Pengumuman kelulusan akhir secara online20 November 2017
11Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir21 Nov – 10 Des 2017

Catatan: apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website http://sscn.bkn.go.id dan https://www.kaltaraprov.go.id serta media cetak lokal;

Demikianlan informasi terkini pengumuman penerimaan cpns pemprov kaltara 2017 yang meliputi jadwal, formasi, persyaratan dan tata cara pendaftaran cpns pemerintahan provinsi Kalimantan utara secara online di website resmi BKN dengan almat portal http://sscn.bkn.go.id. Untuk informasi lebih lengkapnya Anda dapat knjungi laman resmi https://www.kaltaraprov.go.id atau situs resmi SSCK BKN. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari berita tentang CPNSD Pemprov Kaltara. [Wisnu Ramadhon – WartaSolo.com]