Inilah Jadwal Pilkada Serentak 2017 Versi KPU

pilkada serentak 2017 versi kpu

Inilah Jadwal Pilkada Serentak 2017 Versi KPU. Pemerintah RI melalui Kementerian Dalam Negeri optimistis bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2017 akan berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan. Pesta demokrasi ini dipastikan sesuai rencana yaitu tanggal 03 hingga 10 Maret 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa, persiapan Pilkada Serentak 2017 sejauh ini berjalan lancar. Semua tahapan sudah berjalan sesuai dengan rencana. ‘Saya kira dari laporan KPU dan Bawaslu untuk tahapan-tahapan pilkada sudah baik,’ ungkapnya kepada awak media dalam acara Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif Bawaslu oleh Bawaslu, dikawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari minggu 14 agustus 2016 bulan kemarin.

Salah satunya, menurut politisi PDIP ini, adalah terkait pendaftaran calon perseorangan kepala daerah dan wakilnya hingga penghitungan serta gugatan sengketa yang sudah sesuai jadwal. ‘Contohnya mengenai calon perseorangan sudah sesuai dengan jadwal, tepat waktu. Dari delapan calon yang mengajukan calon perseorangan sudah diklarifikasi semuanya batal tidak memenuhi persyaratan,’terang Tjahjo Kumolo.

Maka dari itu, sambung Tjahjo Kumolo, dirinya optimistis penyelenggaraan pilkada akan berjalan sesuai dengan rencana. Sampai saat ini, KPU tinggal menunggu mulai dari pendaftaran 3 agustus-7 agustus 2016 calon Gubernur/Bupati/Walikota dari partai politik (parpol) sampai dengan tangal 08 maret-10 maret 2017 yaitu penetapan calon terpilih tanpa sengketa. Meski dinamika politik yang kian memanas saat ini, Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan menganggu tahapan-tahapan yang ada.

pilkada serentak 2017 versi kpu

Inilah Jadwal Pilkada Serentak 2017 Versi KPU:

• 03 Agustus – 07 Agustus 2016 Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan
• 19 September – 21 September 2016 Pendaftaran Calon
19 September – 09 Oktober 2016 Verifikasi Calon
• 22 Oktober 2016 Penetapan Calon
• 23 Oktober 2016 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut
• 26 Oktober 2016 – 11 Februari 2017 Masa Kampanye dan Debat Publik
• 12 Februari – 14 Februari 2017 Masa Tenang
• 15 Februari 2017 Pemungutan dan Penghitungan Suara
• 16 Februari – 27 Februari 2017 Rekapitulasi Suara
• 08 Maret – 10 Maret 2017 Penetapan Calon Terpilih Tanpa Sengketa

Dia menekankan, KPU dan Bawaslu harus tetap tegas dalam bersikap dan berupaya agar pilkada serentak 2017 ini sesuai dengan jadwal. Saya yakin setiap parpol, baik yang sudah deklarasi maupun belum, pada hari H pasti akan mengusung calonnya. Pemanasan yang ada di Jakarta dan daerah yang melakukan Pilkada tidak akan mengganggu tahapan-tahapan karena KPU dan Bawaslu harus tegas, sesuai aturan sesuai mekanisme,’ imbuhnya. [Om_brew-WartaSolo.com}